Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17.30 WIB

Agensi Kim Soo Hyun Merilis Update Terbaru Terkait Proses Hukum

Agensi Kim Soo Hyun update proses hukum./Gold Medalist - Image

Agensi Kim Soo Hyun update proses hukum./Gold Medalist

JawaPos.com - Agensi Kim Soo Hyun telah mengungkapkan, hasil dari tindakan hukum terhadap individu-individu yang dikaitkannya dengan mendiang aktris Kim Sae Ron.

Pada tanggal 26 Oktober, Gold Medalist merilis pernyataan resmi yang menginformasikan terkait pernyataan yang mengaitkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron, seperti yang dikutip dari Soompi.

Dalam pernyataannya, agensi Kim Soo Hyun menyatakan bahwa rekan-rekan Kim Se Eui dari saluran YouTube HoverLab Inc. (termasuk ibu dari mendiang dan seseorang yang menyamar sebagai bibinya), telah ditetapkan menghadapi tuntutan pidana dan kasusnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Halo. Ini Gold Medalist.

Kami mengumumkan hasil penyelidikan kepolisian terkait berbagai pengaduan dan tuntutan yang diajukan oleh Kim Soo Hyun, serta agensi kami terhadap keluarga mendiang Kim Sae Ron, seorang individu yang menyamar sebagai bibi dari mendiang, dan pihak-pihak lainnya.

Menyusul penangkapan dan pendakwaan sebelumnya terhadap Kim Se Eui dari HoverLab Inc. (Garosero Research Institute) terkait kasus ini, tuntutan pidana juga telah ditetapkan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam serangkaian pelanggaran, (termasuk penyebaran informasi palsu bersama dengan Kim Se Eui) dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Pihak-pihak yang berkas perkaranya dilimpahkan kali ini mencakup ibu mendiang (Kim Sae Ron), serta seseorang yang berpura-pura menjadi bibi mendiang. 

Mereka menghadapi sejumlah tuduhan, antara lain pelanggaran Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu), pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus terkait Hukuman untuk Kejahatan Seksual (penyebaran rekaman yang diambil menggunakan kamera atau perangkat serupa), serta percobaan pemaksaan. 

Sementara itu, diputuskan untuk tidak melimpahkan tuntutan hukum terhadap ayah mendiang.

Selain itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terpisah atas inisiatif sendiri terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, yang sebelumnya tidak tercantum dalam aduan awal. 

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore