
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku baru saja menikmati makan siang bareng, pada Senin (27/10). (Instagram Kemenkeu RI)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku enggan melanjutkan skema pembagian beban bunga (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI).
"Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai 'burden sharing' itu," kata Purbaya dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Purbaya, pihak Istana Presiden tidak pernah meminta penerapan skema "burden sharing". Dia pun berpendapat skema ini berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.
Padahal, kata dia, BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral yang independen sehingga politik maupun pergantian pemerintahan tak mempengaruhi kebijakan bank sentral yang dampaknya dirasakan dalam jangka panjang.
Purbaya mengakui skema "burden sharing" bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika krisis.
Namun, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini meyakini terdapat aspek-aspek penting dalam kebijakan moneter yang tidak boleh diintervensi dengan kebijakan fiskal.
"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," tutur Purbaya.
Pada September lalu, Kementerian Keuangan dan BI mengungkapkan rencana penerapan "burden sharing" untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kesepakatan "burden sharing" ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
"Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin (8/9).
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.
Kemenkeu dan BI sebelumnya menegaskan "burden sharing" atas program perumahan rakyat dan koperasi dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Skema ini juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022