Ilustrasi THR Lebaran.
JawaPos.com - Cairnya THR Idulfitri 2026 tentu menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, baik dari kalangan PNS ataupun karyawan swasta. Sebab, dengan THR, masyarakat bisa membeli sejumlah perlengkapan yang diperlukan menjelang lebaran, entah itu pakaian baru, THR untuk sanak keluarga, dan lainnya.
Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mengetahui total THR yang akan mereka dapat. Dengan ini, penting untuk memahami cara menghitung THR baik untuk PNS ataupun karyawan swasta.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
PNS yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan dirinya secara penuh. Komponen yang dihitung sendiri diantaranya gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Sebagai contoh, apabila penghasilan tetap setiap bulan berjumlah Rp 7.000.000 maka THR yang berhak diterima yakni Rp 7.000.000 pula. Meski begitu, nominal ini belum turut memperhitungkan kebijakan khusus terkait dengan tunjangan kinerja (tukin), jika memang ada ketentuan tambahan dari pemerintah.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, maka perhitungannya menggunakan rumus (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan.
Contohnya sendiri masa kerja 5 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp7.000.000. Perhitungannya menjadi 5/12 × Rp7.000.000 = Rp2.870.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp2.870.000.
Sementara itu, perhitungan THR untuk karyawan swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuannya sendiri dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang bekerja dengan jangka waktu selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Alhasil, jika memang total penghasilan tetap per bulan adalah Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000.
2. Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022