
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk perhatian serius terhadap maraknya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan di ruang siber.
Terlebih modus yang dilakukan kian beragam, mulai dari manipulasi data, penyamaran sebagai pihak bank, pengiriman tautan palsu, hingga iming-iming hadiah dan situs web yang dirancang untuk menipu korban. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai penguatan sinergi antar aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menangani berbagai tindak pidana keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi," ujarnya, Jumat (8/5).
Yuliana menyebut tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia masih didominasi kasus penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, hingga pinjaman online (pinjol).
"Kalau modus perbankan biasanya kredit fiktif. Kalau pasar modal biasanya penyampaian informasi yang tidak benar. Kemudian penyalahgunaan dana IPO, kemudian indikasi manipulasi pasar," imbuhnya.
Ada juga penipuan digital dengan modus impersonasi, yakni berpura-pura menjadi orang lain. Oleh karena itu, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre (IASC).
"Itu laporannya banyak sekali. Kemarin sudah mencapai puluhan ribu, ada yang ditipu sampai Rp192 miliar dan itu dikembalikan. Asalkan yang merasa ditipu itu gercep (gerak cepat) dan segera lapor (ke aparat hukum)," ujar Yuliana.
Dalam kesempatan yang sama, OJK memaparkan bahwa hingga akhir Maret 2026, sebanyak 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap berkas perkarannya atau P-21.
Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 24 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
