
Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS) untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perluasan skema term deposit tersebut memungkinkan valas ditempatkan di bank BUMN dengan tenor hingga 12 bulan. Dengan adanya aturan itu, kata Gubernur BI Perry Warjiyo, jika sebelumnya penempatan DHE SDA didominasi dolar AS, kini eksportir juga dapat memanfaatkan mata uang non-dolar AS, seperti yuan China.
“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” kata Perry Warjiyo dikutip dari Antara Minggu (24/5).
Menurut Perry, langkah tersebut sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar valas domestik, khususnya melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT) dengan China.
Ia mencontohkan yuan China, karena transaksi menggunakan yuan China di pasar domestik terus meningkat. Tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan China mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Sementara tahun ini, nilainya telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulannya.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," ujar Perry.
Pengembangan kebijakan DHE SDA itu dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan dana agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022