
Ilustrasi penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar. (Istimewa).
JawaPos.com - Penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar dinilai sejalan dengan prinsip hukum perdata.
Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, menyebut hubungan antara bank dan nasabah berada dalam ranah privat sehingga kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa secara proporsional.
"Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privasi atau privat. Makanya, aturannya menggunakan asas-asas privat. Salah satu prinsip umumnya adalah pacta sunt servanda, di mana kesepakatan yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya," ujar Suardi.
Menurut Suardi, apabila pihak bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil di antara keduanya telah diselesaikan, maka secara substansi perkara tersebut dapat dinilai selesai dari sisi hubungan perdata.
Dia menjelaskan, dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan yang proporsional, terutama apabila telah ada itikad baik dan tidak lagi terdapat kerugian yang belum dipulihkan.
Suardi juga menilai pendekatan penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dapat menjadi solusi yang bijak dalam sengketa yang memiliki karakter privat.
Menurut dia, ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan penyelesaian yang menjaga stabilitas serta hubungan baik antarpara pihak. Pendekatan mediasi dan kesepakatan damai dinilai lebih konstruktif dibanding memperpanjang konflik hukum apabila substansi persoalan telah selesai.
"Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan," katanya.
Meski demikian, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
