
Ilustrasi penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar. (Istimewa).
JawaPos.com - Penyelesaian damai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait sengketa dana Rp3,3 miliar dinilai sejalan dengan prinsip hukum perdata.
Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, menyebut hubungan antara bank dan nasabah berada dalam ranah privat sehingga kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa secara proporsional.
"Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privasi atau privat. Makanya, aturannya menggunakan asas-asas privat. Salah satu prinsip umumnya adalah pacta sunt servanda, di mana kesepakatan yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya," ujar Suardi.
Menurut Suardi, apabila pihak bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil di antara keduanya telah diselesaikan, maka secara substansi perkara tersebut dapat dinilai selesai dari sisi hubungan perdata.
Dia menjelaskan, dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan yang proporsional, terutama apabila telah ada itikad baik dan tidak lagi terdapat kerugian yang belum dipulihkan.
Suardi juga menilai pendekatan penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dapat menjadi solusi yang bijak dalam sengketa yang memiliki karakter privat.
Menurut dia, ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan penyelesaian yang menjaga stabilitas serta hubungan baik antarpara pihak. Pendekatan mediasi dan kesepakatan damai dinilai lebih konstruktif dibanding memperpanjang konflik hukum apabila substansi persoalan telah selesai.
"Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan," katanya.
Meski demikian, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa
Prediksi Skor Persik Kediri vs PSS Sleman: Macan Putih Diunggulkan Menang
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Debut di ITB Ultra Marathon 2026, Alumni ITS Langsung Rebut Gelar Juara
Prediksi Skor Getafe vs Lugano: Tamu Datang dengan Modal Positif
Prediksi Skor Bournemouth vs AC Milan: The Cherries Berpeluang Perpanjang Tren Positif
Prediksi Skor Kairat vs Panathinaikos: Wakil Yunani Diunggulkan, Duel Sengit di Kazakhstan
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Prediksi OFI Crete vs Bayer Leverkusen: Tuan Rumah Terpuruk, Tim Tamu Lebih Diunggulkan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022