Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 22.30 WIB

BI Tegaskan Intervensi Spot di Pasar Valas Dilakukan sesuai Dinamika

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin G Hutapea. (ANTARA) - Image

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin G Hutapea. (ANTARA)

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan intervensi spot di pasar valuta asing (valas) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tetap dilakukan sesuai dengan dinamika pasar.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin G Hutapea menjelaskan, komposisi intervensi spot sekitar 30 persen yang disampaikan beberapa waktu lalu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, merupakan komposisi yang bersifat historis dan tidak menjadi target dalam pelaksanaan intervensi.

“Kalau memang kebutuhan spot-nya lagi tinggi, pasar tidak bertemu supply dan demand yang sesuai dengan kekuatan pasar, Bank Indonesia sebagai otoritas yang menjaga stabilitas tentu hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar,” kata Erwin dalam Taklimat Media, di Jakarta, Rabu (30/9).

Erwin menambahkan, dengan cadangan devisa yang berada pada tingkat yang memadai, komitmen Bank Sentral Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar tidak pernah turun.

Sebagai catatan, cadangan devisa pada akhir Agustus 2026 mencapai USD 146,5 miliar, meningkat dari posisi akhir Juli 2026 yang sebesar USD 145,3 miliar.

“Secara operasional, jangan pernah punya simpulan atau bacaan Bank Indonesia akan mengurangi intervensi spot. Kita tetap komitmen menjaga stabilitas dengan bauran intervensi kita, baik itu di spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun Non-Deliverable Forward (NDF) dengan dinamika pasar yang ada,” kata dia lagi.

Ia menjelaskan, dalam mendorong pendalaman pasar serta mempertemukan supply dan demand sesuai kebutuhan, BI terus mendorong agar transaksi valas di pasar domestik tidak seluruhnya dilakukan secara cash atau tunai melalui transaksi spot.

Apabila kebutuhan valas belum bersifat mendesak, BI mendorong pemenuhannya dapat dilakukan melalui mekanisme lindung nilai atau hedging. Hal ini, ujar Erwin, dilakukan agar kebutuhan valas di pasar domestik dapat lebih tertata.

Secara historis, seiring dengan upaya BI mendorong perkembangan pasar valas domestik, ia menyebut komposisi penggunaan instrumen spot, NDF, dan DNDF mulai lebih berimbang. Namun, hal tersebut tidak berarti komitmen BI untuk melakukan intervensi di pasar spot berkurang.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore