
Ilustrasi Asuransi.
JawaPos.com — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah mengkaji kembali mekanisme perpajakan bagi agen asuransi, terutama ketika penghasilan bruto melewati batas Rp 4,8 miliar. PAAI menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan lonjakan beban administrasi bagi agen.
Aspirasi itu disampaikan PAAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Saat ini, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan DJP. Jika melewati batas tersebut, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan NPPN dan harus menyelenggarakan pembukuan.
Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, Henny Esther Dondocambey, mengatakan organisasi tersebut tidak meminta penghapusan kewajiban pajak, tetapi mengusulkan mekanisme yang dinilai lebih sesuai dengan karakter penghasilan agen.
Foto bersama Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. dan Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M. bersama Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dari kiri ke kanan: Wong Sandy Surya, ST Akromah, H. Muhammad Idaham, Dr. H. Mukhamad Misbakhun, Dr. H. Musthofa, Henny Esther Dondocambey, Esra Manurung, dan Herold. (Istimewa)
“PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan,” ujar Henny.
Selain persoalan NPPN, PAAI menyoroti pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen yang berstatus bukan pegawai. PAAI mengusulkan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up agar kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan SPT.
PAAI juga mengusulkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 persen dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu. Organisasi tersebut menegaskan angka itu bukan tarif pajak, melainkan usulan basis penghasilan neto yang masih perlu divalidasi melalui data biaya aktual dan kajian fiskal.
“Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur,” imbuh Henny.
Anggota Komisi XI DPR RI turut mendalami persoalan perpajakan agen asuransi dalam forum tersebut. PAAI berharap pembahasan dapat dilanjutkan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari mekanisme yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022