Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2026 | 01.53 WIB

Pajak Agen Asuransi Disorot, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Sederhana

Ilustrasi Asuransi. - Image

Ilustrasi Asuransi.

JawaPos.com — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah mengkaji kembali mekanisme perpajakan bagi agen asuransi, terutama ketika penghasilan bruto melewati batas Rp 4,8 miliar. PAAI menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan lonjakan beban administrasi bagi agen.

Aspirasi itu disampaikan PAAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Saat ini, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan DJP. Jika melewati batas tersebut, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan NPPN dan harus menyelenggarakan pembukuan.

Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, Henny Esther Dondocambey, mengatakan organisasi tersebut tidak meminta penghapusan kewajiban pajak, tetapi mengusulkan mekanisme yang dinilai lebih sesuai dengan karakter penghasilan agen.

Foto bersama Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. dan Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M. bersama Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dari kiri ke kanan: Wong Sandy Surya, ST Akromah, H. Muhammad Idaham, Dr. H. Mukhamad Misbakhun, Dr. H. Musthofa, Henny Esther Dondocambey, Esra Manurung, dan Herold. (Istimewa)

“PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan,” ujar Henny.

Selain persoalan NPPN, PAAI menyoroti pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen yang berstatus bukan pegawai. PAAI mengusulkan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up agar kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan SPT.

PAAI juga mengusulkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 persen dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu. Organisasi tersebut menegaskan angka itu bukan tarif pajak, melainkan usulan basis penghasilan neto yang masih perlu divalidasi melalui data biaya aktual dan kajian fiskal.

“Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur,” imbuh Henny.

Anggota Komisi XI DPR RI turut mendalami persoalan perpajakan agen asuransi dalam forum tersebut. PAAI berharap pembahasan dapat dilanjutkan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari mekanisme yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore