
Ilustrasi Asuransi.
JawaPos.com — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah mengkaji kembali mekanisme perpajakan bagi agen asuransi, terutama ketika penghasilan bruto melewati batas Rp 4,8 miliar. PAAI menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan lonjakan beban administrasi bagi agen.
Aspirasi itu disampaikan PAAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Saat ini, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan DJP. Jika melewati batas tersebut, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan NPPN dan harus menyelenggarakan pembukuan.
Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, Henny Esther Dondocambey, mengatakan organisasi tersebut tidak meminta penghapusan kewajiban pajak, tetapi mengusulkan mekanisme yang dinilai lebih sesuai dengan karakter penghasilan agen.
Foto bersama Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. dan Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M. bersama Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dari kiri ke kanan: Wong Sandy Surya, ST Akromah, H. Muhammad Idaham, Dr. H. Mukhamad Misbakhun, Dr. H. Musthofa, Henny Esther Dondocambey, Esra Manurung, dan Herold. (Istimewa)
“PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan,” ujar Henny.
Selain persoalan NPPN, PAAI menyoroti pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen yang berstatus bukan pegawai. PAAI mengusulkan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up agar kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan SPT.
PAAI juga mengusulkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 persen dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu. Organisasi tersebut menegaskan angka itu bukan tarif pajak, melainkan usulan basis penghasilan neto yang masih perlu divalidasi melalui data biaya aktual dan kajian fiskal.
“Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur,” imbuh Henny.
Anggota Komisi XI DPR RI turut mendalami persoalan perpajakan agen asuransi dalam forum tersebut. PAAI berharap pembahasan dapat dilanjutkan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari mekanisme yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022