
Ilustrasi ibadah Haji.
JawaPos.com - Pada Rabu (19/6), pelaksanaan ibadah puncak haji di Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina) berakhir. Para jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai meninggalkan pemondokan di Mina. Setelah menyelesaikan fase mabid (bermalam) di Mina serta lempar jumrah di Jamarat.
Mereka kembali menuju hotel tempat mereka menginap di Makkah. Untuk melanjutkan prosesi ibadah fase akhir. Yakni tawaf ifadah, sai, serta tawaf wada.
Gelombang kepulangan jemaah Indonesia dari Mina sebenarnya sudah berlangsung sejak Selasa (18/6). Di mana, para jemaah yang mengambil nafar awal (mabid-lempar jumrah hingga 12 Dzulhijah/18 Juni) kembali ke hotel terlebih dulu.
Selain itu, PPIH juga menerbitkan imbauan tentang jadwal pelaksanaan tawaf ifadah, sai, maupun tawaf wada. Di mana, pelaksanaan semua ibadah ini disesuaikan dengan jadwal para jemaah meninggalkan Makkah.
Baik yang pulang ke tanah air melalui Jeddah (bagi jemaah gelombang pertama), maupun yang menuju Madinah (bagi jemaah gelombang kedua).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022