Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2026 | 16.03 WIB

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Nyatatan Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal

Ilustrasi jamaah haji. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengonfirmasi bahwa denda hingga SAR 20.000 (Rp93 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Warga dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Hukuman tersebut berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.

Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore