
KH Marzuki Mustamar (kiri). (Istimewa)
JawaPos.com - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Tipe A Kota Malang menanggapi batalnya keberangkatan umrah mantan Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar yang disebut-sebut akibat dilarang masuk Arab Saudi.
Kepala Kantor Kemenhaj Tipe A Kota Malang, Subhan menegaskan, seluruh dokumen administrasi keimigrasian Kiai Marzuki sebenarnya telah lengkap, dan visa sudah diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebelum keberangkatan.
Subhan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis maupun pemberitahuan resmi dari otoritas terkait mengenai alasan larangan masuk tersebut.
Sejauh ini, belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya mengenai larangan masuk Saudi untuk Kiai Marzuki.
"Kalau yang beredar di media sosial dan pernyataan beliau, itu kan beliau juga enggak tahu kan tiba-tiba dipanggil di bandara. Padahal berkas keimigrasiannya sudah, paspor sudah ada, visa sudah diterbitkan oleh Arab Saudi, tapi tiba-tiba tidak boleh berangkat. Itu kami yang enggak tahu itu dari Arab Saudinya katanya," ujar Subhan, Senin (12/10).
Subhan menjelaskan, pembatalan penerbangan secara mendadak di pintu keberangkatan internasional merupakan kewenangan penuh pihak keimigrasian atau otoritas keamanan negara tujuan.
Mengingat seluruh berkas keimigrasian dan visa dari Kedutaan Arab Saudi telah dikantongi Kiai Marzuki, Kemenhaj Kota Malang tidak memiliki yurisdiksi untuk mengintervensi keputusan pencekalan tersebut.
"Kalau masalah tidak boleh dan sebagainya itu kan keimigrasian (negara tujuan) gitu mestinya," terang Subhan.
Mengenai pemicu pasti larangan terbang tersebut, pihak Kemenhaj Kota Malang mengaku tidak mengetahui detail penyebabnya.
Informasi yang mereka dapatkan sejauh ini sama seperti penjelasan terbuka yang disampaikan Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Gasek tersebut kepada publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022