
ILUSTRASI: Jet tempur F-15E Strike Eagle AS. (CBS News)
JawaPos.com - Isu kesepakatan overflight clearance antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) memantik pertanyaan dari banyak pihak. Termasuk para ahli. Bila dokumen yang sudah beredar luas di publik benar-benar disepakati, Indonesia berpotensi kehilangan legitimasi dalam pengelolaan ruang udara.
Adhy Riadhy, ahli hukum udara dan angkasa, menyampaikan bahwa Konvensi Chicago 1944 sudah mengatur secara jelas. Bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udara masing-masing. Apalagi tahun lalu Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
”Undang-undang itu inisiatornya Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dan kalau (UU) itu dibaca galak. Artinya militer itu mengatur banyak hal, termasuk kegiatan pesawat sipil,” kata Adhy saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Senin malam (13/4).
Apabila perjanjian overflight clearance dengan AS benar-benar disepakati, Adhy menyampaikan bahwa perjanjian tersebut akan kontradiktif dengan aturan dalam UU nomor 21 tahun 2025. Sebab, UU tersebut mengatur secara ketat berbagai hal mengenai ruang udara Indonesia, termasuk diantaranya yang bersinggungan dengan penerbangan sipil.
Jika berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Adhy mengungkapkan, perjanjian yang disebut Kemhan masih dalam tahap pembahasan itu tidak perlu. Sebab, selama ini pesawat-pesawat AS boleh melintas di wilayah udara Indonesia. Demikian pula pesawat dari negara lain. Semua itu bisa terjadi selama ada izin dan Indonesia mengizinkan.
”Sebenarnya kalau pun tidak ada perjanjian itu, misalnya (pesawat) militer Amerika Serikat mau terbang ke Indonesia kalau pemerintah kita bilang oke, ya oke. Bukan hal yang tabu sebenarnya, yang dibutuhkan hanya izin,” ujarnya.
Adhy menilai, bila dokumen perjanjian tersebut dan Pemerintah Indonesia sepakat, maka pesawat-pesawat AS boleh masuk dan melintas wilayah udara Indonesia tanpa izin. Cukup dengan pemberitahuan. Kondisi itu yang berpotensi membuat Indonesia kehilangan legitimasi hukum di ruang udara sendiri. Sebab, pemerintah tidak bisa lagi menolak izin atau melarang pesawat AS terbang di wilayah Indonesia.
Baca Juga:Penerima Bansos Kini Diprioritaskan Kerja di Koperasi Merah Putih, Target Serap 1,4 Juta Orang
”Tidak ada legitimasi hukum kita untuk mencegat (menindak) pesawat Amerika yang terbang tanpa izin. Akan jadi PR bagi orang hukum,” imbuhnya.
Peristiwa Bawean pada 2003 silam menjadi contoh. Adhy menyebut, saat itu pesawat tempur AS terbang dari salah satu kapal induk mereka. Kemudian dilakukan tindakan oleh TNI AU karena pesawat tersebut terbang tanpa izin. Tindakan itu sah di mata hukum. Jika perjanjian yang saat ini ramai benar-benar menjadi kesepakatan, Angkatan Udara Indonesia tidak lagi bisa melakukan hal serupa.
Diberitakan sebelumnya, Kemhan mengakui dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS) yang terungkap ke publik terkait dengan otoritas dan izin akses lintas menyeluruh. Namun, dokumen tersebut masih rancangan awal dan belum final.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022