Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Maret 2024 | 19.00 WIB

Potong Rambut Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Abah Sayf Abu Hanifah

Ilustrasi potong rambut. - Image

Ilustrasi potong rambut.

JawaPos.com - Menjelang akhir-akhir bulan Ramadhan pastinya banyak orang yang ingin tampil berbeda, salah satunya dengan memotong rambut agar terlihat lebih segar.

Memotong rambut biasa dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran agar bisa tampil lebih rapih.

Namun banyak pertanyaan yang timbul saat memotong rambut di bulan Ramadhan.

Apakah diperbolehkan memotong rambut di bulan Ramadhan?

Tidak akan membatalkan puasa atau justru bersifat makruh?

Diketahui saat berpuasa ada beberapa hal yang menjadi larangan saat dilakukan lantaran bisa menjadi makruh atau membatalkan puasa jika dikerjakan.

Untuk makan dan minum saat berpuasa pastinya memang sesuatu hal yang nantinya akan membatalkan puasa, lantaran berpuasa diwajibkan untuk menahan haus dan lapar.

Dikutip dari kanal Youtube Saya Islam (6/5/21), Abah Sayf Abu Hanifah menjelaskan tentang hukum memotong rambut dalam Islam saat berpuasa.

Ternyata mencuku rambut maupun cukur kuku semuanya diperbolehkan dalam Islam saat berpuasa.

"Cukur rambut, cukur kuku boleh semuanya," jelas Abah Sayf Abu Hanifah.

"Tidak apa-apa, karena itu bukanlah perkara yang membatalkan puasa," lanjutnya.

Saat berpuasa makan dan minum yang bisa membatalkan puasa jika dikerjakan secara langsung, potong kuku dan rambut bukan menjadi hal yang membatalkan puasa.

"Yang membtalkan puasa itu jelas (makan dan minum disengaja) dan tidak ada memotong kuku dan motong rambut," jelas Abah Sayf.

"Hanya saja biasanya setelah potong rambut harus keramas, pakai shampo, mandi mengguyur rambut itu bagaimana," jelasnya.

Namun, sebaiknya dihindari mencukur rambut karena hal ini.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore