Ilustrasi membaca wirid setelah sholat fardhu. (iStockphoto/golfphoto)
Dalam Fatwa Tarjih yang diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid adalah tidak shahih karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui).
Oleh karena itu, hadis tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melarang perempuan yang sedang haid masuk ke masjid.
Menurut pendapat yang lebih tepat, perempuan yang sedang haid boleh masuk ke masjid jika mereka memiliki hajat. Karena dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid,” lalu “Saya sedang haid,” Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”
Baca Juga: Ada 7 Hal yang Membatalkan Itikaf pada Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya
Hadis tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid boleh memasuki masjid jika mereka melakukan satu hal: 1) memiliki hajat; dan 2) tidak sampai mengotori masjid Demikian dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh perempuan yang sedang haid untuk dapat masuk ke masjid.
2. Perempuan yang Sedang Haid Dapat Membaca Al-Qur'an
Menurut Fatwa Tarjih, membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanya dilarang karena alasan moral dan etika serta sebagai cara untuk memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ada Hadis yang dapat digunakan sebagai hujjah atau dasar hukum.
Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar dapat membaca al-Qur’an, dengan kalimat, “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal” (HR. Muslim). Berdasarkan hadis ini, orang yang berhadas besar dapat berzikir menyebut nama Allah. Membaca al-Qur’an juga dapat disamakan dengan berzikir menyebut nama Allah.
Berdasarkan dua penjelasan di atas, perempuan haid diperbolehkan melakukan amalan I’tikaf, yang biasanya terdiri dari berdiam diri di masjid sambil membaca Al Quran. Namun, mereka tidak diperkenankan untuk berpuasa.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
