
Ilustrasi Petugas Amil Zakat melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah.
JawaPos.com - Sesuai dengan arti surat At Taubah ayat 60, membayar zakat adalah suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah SWT. Zakat diberikan kepada Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Namun, banyak orang ingin tahu apakah zakat boleh diberikan pada orang tua? Pertanyaan yang sama didapati oleh Buya Yahya ketika berdakwah di YouTube Al-Bahjah TV.
"Assalamu'alaikum, Buya. Apakah saya boleh berzakat kepada orang tua saya?" bunyi pertanyaannya.
"Zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu, yang tidak menjadi kewajiban nafkah atas anda. Seorang istri tidak wajib menafkahi orang tuanya kecuali mereka hidup bersama. Selama orang tua tidak hidup bersama Anda, maka sah zakat Anda diberikan pada orang tua," jawab Buya Yahya.
"Contoh, Anda seorang perempuan dan ibu bapak ada bersama Anda, maka tidak boleh Anda membayar zakat pada bapak ibu Anda. Kecuali bapak ibu Anda tinggal di tempat yang berbeda dan punya kehidupan sendiri, maka Anda boleh memberikan zakat pada bapak ibu Anda." tambahnya.
Berdasarkan jawaban dari Buya Yahya, membayar zakat kepada orang tua boleh dilakukan dengan syarat anak tidak tinggal serumah dengan orang tua.
Jika orang tua hidup bersama anak, zakat harus dibayarkan kepada penerima lain karena tidak boleh bagi anak memberikan zakat pada orang tua yang tinggal bersamanya.
Sebagian ulama tidak memperbolehkan pemberian zakat kepada orang tua dan keturunan. Namun, jika mereka termasuk ke dalam golongan fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka ulama memperbolehkan.
Sebelum berzakat, pastikan kita termasuk dalam syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat menurut Islam:
1. Beragama Islam
Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam.
2. Merdeka
Zakat tidak diwajibkan atas budak sesuai dengan perkataan Umar bin Khattab, "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan yang Sempurna
Tidak diwajibkan membayar zakat dengan harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
