Ilustrasi jadwal buka puasa. (Freepik)
JawaPos.com - Memasuki pertengahan bulan ramadhan, penting bagi anda untuk tetap mempertahankan kualitas dan kuantitas beribadah.
Bulan puasa merupakan bulan suci bagi umat islam. Bulan ini menjadi latihan bagi setiap pribadi muslim untuk menjadi versi lebih baik di dalam kehidupannya.
Baik dalam meningkatkan kualitas beribadah, hubungan sosial, maupun memperbaiki karakter diri.
Berbagai ujian selama menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, tidak melemahkan seorang muslim, justru menguatkan keteguhan hati dan kepercayaanya kepada Allah SWT.
Setelah seharian menahan lapar dan haus, waktu berbuka menjadi momen kebersamaan baik bersama dengan keluarga, sahabat, ataupun sesama muslim.
Berikut adalah jadwal buka puasa untuk wilayah kabupaten Ngawi, yang dikutip dari laman /bimasislam.kemenag.go.id, informasi ini bisa anda jadikan referensi untuk tanggal 3 Maret 2026.
3 Maret 2026 / 13 Ramadan 1447 H
SUBUH
04:24
TERBIT
05:36
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022