
Ilustrasi Jadwal Imsakiyah. (Freepik)
JawaPos.com – Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2026 selama sepekan wilayah Malang kini hadir untuk membantu umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan lebih tertib dan tepat waktu.
Memasuki pertengahan Ramadhan, semangat beribadah masyarakat Malang semakin terasa di berbagai sudut kota, dari masjid hingga mushola yang dipenuhi jemaah setiap harinya.
Mengetahui waktu imsak dan berbuka secara akurat sangat penting agar ibadah puasa berjalan sempurna tanpa kekhawatiran melewatkan waktu sahur maupun buka puasa.
Perbedaan waktu sholat di setiap daerah menjadikan jadwal khusus wilayah Malang ini sebagai panduan yang lebih tepat dibandingkan menggunakan jadwal umum nasional.
Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag pada Sabtu (7/3), ditampilkan jadwal buka puasa dan imsakiyah Ramadhan wilayah Malang Jumat, 13 Maret 2026.
Jumat, 13 Maret 2026/24 Ramadhan 1447 H
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Terbit 05:31
Duha 05:58
Zuhur 11:42
Asar 14:51
Magrib 17:47
Isya' 18:56
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022