
:Ilustrasi masjid/pexels
JawaPos.com - Menjalankan shalat lima waktu merupakan kewajiban utama bagi setiap umat Islam.
Oleh karena itu, mengetahui jadwal shalat setiap hari sangat penting agar ibadah dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.
Dengan mengetahui waktu-waktu shalat secara jelas, umat Muslim dapat mengatur aktivitas sehari-hari tanpa mengabaikan kewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT.
Selain menjadi panduan dalam melaksanakan shalat, jadwal ini juga sangat membantu bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Waktu imsak menjadi penanda batas akhir makan sahur sebelum memasuki waktu Subuh, sedangkan waktu magrib menandai saat berbuka puasa setelah menahan lapar dan dahaga sepanjang hari.
Dengan demikian, jadwal shalat menjadi informasi penting yang dibutuhkan oleh umat Muslim setiap harinya.
Dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut jadwal shalat untuk wilayah Madiun pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Jadwal Shalat Madiun Sabtu, 14 Maret 2026
IMSAK
04:13
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022