
Ilustrasi zakat fitrah (Dok. baznascirebonkab.or.id)
JawaPos.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, termasuk bagi anak-anak yang masih berada dalam tanggungan orang tua.
Dalam pelaksanaannya, orang tua bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anaknya. Ayah sebagai kepala keluarga bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anaknya.
Zakat fitrah memiliki tujuan yang mulia untuk menyucikan jiwa sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.
Meski anak-anak belum berpuasa di bulan Ramadhan, tetap dikenakan kewajiban bayar zakat yang pelaksanaannya diwakilkan oleh orang tua.
Penting bagi setiap orang tua untuk memahami bacaan niat zakat fitrah terhadap anaknya supaya ibadah yang dilakukan sah.
Saat menunaikan zakat fitrah untuk anak, orang tua perlu membaca niat yang membedakan antara zakat untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022