Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Maret 2026, 16.19 WIB

Wakil Ketua MUI: Haram Umumkan Lebaran Selain Pemerintah

Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis. (Podcast Bebas Bicara) - Image

Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis. (Podcast Bebas Bicara)

JawaPos.com - Penetapan awal Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026 kembali menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi perbedaan penentuan dalam 1 Syawal di tengah masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kewenangan untuk mengumumkan secara resmi Lebaran Idul Fitri 2026 berada di tangan pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

KH Cholil Nafis selaku Wakil Ketua Umum MUI menegaskan bahwa tidak dibenarkan mengumumkan awal Ramadhan maupun Lebaran di luar keputusan pemerintah.

Menurut Cholil Nafis, hal ini merujuk pada keputusan MUI Tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas penetapan awal bulan Hijriah berada di tangan ulil amri atau pemerintah.

“Keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadhan dan Lebaran adalah Ulil Amri, di sini adalah Kementerian Agama. Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya, meng-ikhbar keputusan awal Ramadhan dan Lebaran selain pemerintah," ujar KH Cholil Nafis.

"Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul hakim ilzamun wayarfaul khilaf. Keputusan hakim, Kementerian Agama mewakili pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita," imbuhnya.

Larangan pengumuman Lebaran atau awal Ramadhan di luar keputusan pemerintah tersebut bertujuan untuk tidak memecah belah umat atau agar tidak membuat orang awam jadi kebingungan. Pengumuman tersebut hanya boleh dilakukan di internal kelompoknya saja dan bukan untuk diumumkan ke publik secara luas.

Dalam pandangan ini, kepatuhan terhadap keputusan negara menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan umat. Dengan adanya satu otoritas resmi, diharapkan umat Islam di Tanah Air dapat menjalankan ibadah secara serempak tanpa menimbulkan perpecahan.

Meski demikian, ketika ada kelompok keagamaan memiliki keyakinan berbeda melaksanakan Lebaran atau awal Ramadhan berbeda dengan versi pemerintah, maka hal itu tidak boleh diganggu.  

"Pada saat yang bersamaan, kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran berbeda dari yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore