
Mendagri Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Jumlah PNS yang menjadi terpidana korupsi sangat mengejutkan. Keberadaannya tersebar di sejumlah daerah dan instansi pemerintah pusat. Sesuai temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 2.357 PNS koruptor.
Senin (10/9) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberhentian bagi PNS koruptor. Dalam surat bernomor 180/6867/SJ tersebut, seluruh PNS yang terbukti menilap uang negara itu bakal diberhentikan secara tidak hormat. "(PNS koruptor) yang masih menjabat harus segera diberhentikan," ucap Tjahjo kemarin (13/9).
Menurut Tjahjo, Kemendagri sudah bekerja sama dengan KPK, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Seluruh kementerian dan lembaga tersebut sepakat menyelesaikan masalah PNS koruptor itu secepatnya. "Paling lambat Desember harus sudah selesai," ujarnya.
Tidak hanya itu, pemerintah akan memanggil seluruh sekretaris daerah (Sekda) kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyampaikan secara langsung data KPK soal PNS yang korupsi.
"Supaya (para Sekda) tahu di daerah saya ada sekian orang (yang terbukti korupsi). Siapa namanya, jabatannya apa," beber Tjahjo. Pemerintah perlu bertindak tegas mengingat korupsi adalah tindak pidana luar biasa yang tidak boleh didiamkan. Apalagi yang melibatkan PNS.
Sebagai abdi negara, lanjut Tjahjo, PNS sepatutnya tidak bertindak curang dengan memakan uang rakyat. Karena itu pula, PNS koruptor tidak layak menerima gaji dari negara. "Iya (gajinya) distop. Karena sudah ada undang-undangnya," ungkap Tjahjo.
Berdasar data BKN, dari total 2.357 PNS yang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap, mayoritas masih bekerja di pemkab/pemkot.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022