
Cara mengamalkan Doa Nabi Yunus saat menghadapi kesulitan dan ujian hidup.
JawaPos.com - Mengacu pada Kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, bulan Rajab tahun 2024 jatuh pada Sabtu (13/1) besok. Namun berbeda dari kalender Masehi dimana awal hari jatuh pada tengah malam atau tepat pada pukul 00.00, dalam kalender Hijriah awal hari dimulai setelah waktu salat Maghrib tiba atau tepat pada waktu terbenamnya matahari.
Bulan Rajab penting diperhatikan oleh umat Islam karena bulan tersebut merupakan bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan tersebut, tersimpan banyak kebaikan disiapkan oleh Tuhan sehingga dianjurkan untuk memperbanyak amalan.
Bulan Rajab adalah bulan yang dilarang berperang atau dikenal dengan sebutan bulan haram. Selain bulan Rajab, ada 3 bulan lainnya yang juga dimuliakan dan dilarang melakukan peperangan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Banyak ulama menjadikan bulan Rajab sebagai latihan dalam menghadapi 'medan perang' yang sesungguhnya pada bulan puasa Ramadan. Para ulama mulai memperbanyak amalan kebaikan pada bulan ini untuk menyambut bulan yang lebih mulia dari seribu bulan yang hanya selisih 3 bulan saja.
Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan Rajab adalah melaksanakan ibadah puasa. Sekalipun tidak ada hadist sahih atau ayat Alquran yang secara eksplisit menyatakan kesunnahannya, ulama menyepakati adanya kesunnahan puasa Rajab dengan mengiaskannya pada dali lain.
Dilansir dari NU Online, Imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab Mafâtîh al-Ghaib mengatakan, bulan Rajab disebut bulan haram (al-hurum) karena melakukan maksiat pada bulan tersebut akan diberikan balasan dosa lebih berat. Demikian sebaliknya, apabila melaksanakan amalan kebaikan di bulan Rajab, akan mendapatkan pahala lebih banyak.
Imam Fakhruddin al-Razi menganggap bulan bulan Rajab sunna berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا
Artinya: Barang siapa yang berpuasa 1 hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka dia akan mendapat pahala puasa 30 hari.
Imam al-Ghazali berpendapat dalam kitab Ihyâ ‘Ulumiddîn bahwa melaksanakan puasa di bulan Rajab hukumnya sunnah mengingat bulan tersebut memang dimuliakan.
Imam Al Ghazali menyatakan bahwa kesunnahan melaksanakan puasa Rajab hanya beberapa hari saja. Adapun apabila dilakukan selama satu bulan penuh, maka hukumnya berubah menjadi makruh lantaran berpotensi menyerupai puasa bulan Ramadan.
Imam Al Ghazali pun merekomendasikan puasa Rajab sebaiknya dilaksanakan pada hari-hari yang utama saja. Misalnya dilaksanakan setiap hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat atau puasa Rajab dilaksanakan pada ayyâmul bidh atau pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah.
Menariknya bagi yang melaksanakan puasa karena qadha atas puasa yang sempat ditinggalkan di bulan Ramadan tahun lalu, melaksanakan qadha di bulan Rajab juga akan mendapatkan kesunnahan melaksanakan puasa Rajab.
Berikut Niat Puasa Rajab
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022