
Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan selepas acara Kasau Awards 2023 di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
JawaPos.com-Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyampaikan TNI AU berencana ikut mengkaji pertahanan udara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sekaligus mempelajari hasil kajian yang dibuat oleh lembaga lain.
Dari kajian itu, TNI AU mengusulkan kepada pemerintah mengenai alutsista dan teknologi yang memadai untuk pertahanan udara di IKN. ’’Ke depannya, kami juga membuat kajian, dan kami juga mempelajari kajian-kajian yang dibuat oleh lembaga-lembaga lain, dan kami juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan, memberi masukan seperti apa yang kira-kira suitable (cocok) untuk pertahanan udara di IKN, karena itu juga menyangkut anggaran, teknologi (apa yang cocok) 20 tahun, 30 tahun ke depan, kira-kira seperti apa,” kata Kepala Staf TNI AU saat jumpa pers selepas acara Kasau Awards 2023 di Jakarta, Rabu (31/5).
Dari beberapa usulan yang disampaikan TNI AU ke Kementerian Pertahanan, salah satunya terkait penggunaan alutsista dan teknologi buatan dalam negeri. ’’Tentunya, masukan kami juga melibatkan produk dalam negeri, karena kita harus semakin mandiri di situ ya,” kata Kasau.
Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia yang juga mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim pada minggu lalu (25/5) menyoroti kerawanan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terutama dari sisi perairan dan ruang udara.
Chappy menjelaskan wilayah IKN Nusantara di Kalimantan Timur berada di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang merupakan perairan terbuka sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Walaupun demikian, Chappy saat memberi paparan dalam seminar yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis, menjelaskan masih ada perdebatan (dispute) dalam memahami keterbukaan wilayah perairan yang diatur UNCLOS dengan kedaulatan ruang udara suatu negara yang disepakati oleh negara-negara dalam Konvensi Chicago 1944.
"IKN berdekatan dengan ALKI alur laut kepulauan Indonesia, dan kalau bicara ALKI kita bicara hukum udara internasional, hukum laut internasional, dan masih ada dispute di situ. UNCLOS memberi pengakuan kita sebagai negara kepulauan dengan satu imbalan-nya, persyaratan-nya, kita harus memberikan innocent passage. Kita harus memberi jalur bebas melintas. Itu hukum laut," tutur Chappy Hakim.
Namun, hukum udara internasional, sebagaimana disepakati dalam Konvensi Chicago 1944, tidak mengenal ruang udara yang bebas. Dia menjelaskan persoalan muncul karena innocent passage (perairan bebas dan terbuka) yang diatur oleh UNCLOS juga memfasilitasi pesawat-pesawat yang diangkut kapal-kapal untuk terbang dan melintas.
"Hukum udara internasional tidak mengenal itu. Hukum udara internasional tidak mengenal innocent passage, tidak mengenal jalur bebas. Itu sebabnya kerawanan IKN akan bertambah dengan adanya alur laut kepulauan Indonesia, yang ALKI II," ujar Chappy Hakim.
Dia lanjut menilai kerawanan ruang udara IKN bertambah ketika ada ancaman penerbangan liar/penerbangan tanpa izin, misalnya, yang melintas dari kawasan Selat Malaka. "Kita sulit mendeteksi karena di wilayah Selat Malaka wilayah kedaulatan kita pengelolaannya didelegasikan ke negara lain untuk 25 tahun, dan (dapat) diperpanjang," kata dia.
Indonesia pada awal 2022 mengambil alih sebagian pelayanan ruang udara (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura mulai dari ketinggian 37.000 kaki ke atas.
Namun, Singapura masih mengelola dan menggunakan ruang udara Indonesia keika pesawat lepas landas dari bandara Singapura karena Pelayanan jasa penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun ke depan dan itu dapat diperpanjang.
Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia, yaitu di Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di bawah kendali Singapura. Kondisi itu membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melintas wilayah tersebut. (*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
