
Istana negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Edy Pramana/ JawaPos.com
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 dipandang sebagai penegasan atas kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan sesuai rencana.
”Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Raja Juli dalam keterangan resmi pada Selasa (19/5).
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pengujian secara materiil Pasal II Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan putusan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan pemerintah.
Politisi yang pernah bertugas sebagai wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tersebut menyatakan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini tidak menghambat pembangunan IKN. Menurut dia, itu masih berkesesuaian dengan target Presiden Prabowo Subianto. Yakni menyiapkan IKN menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
”Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” jelasnya.
Menurut Raja Juli, putusan MK sekaligus menegaskan penetapan waktu pemindahan ibu kota negara dilaksanakan lewat keppres yang sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Menurut dia, semua itu perlu dilakukan dengan jaminan kesiapan secara nasional. Sehingga bukan hanya ada kepastian hukum, keberlangsungan tata kelola pemerintahan juga terjaga.
Pasca MK membacakan putusan tersebut, Otorita IKN secara tegas menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai di IKN. Semua dilakukan sesuai dengan Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Termasuk diantaranya penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara kelak.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
