Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 April 2018 | 17.41 WIB

Sebut Prostitusi Artis Masih Ada, Mantan Mucikari Memilih Taubat

Robbie Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/4). - Image

Robbie Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

JawaPos.com - Mantan mucikari artis, Robbie Abbas, memberi saran kepada para artis yang masih terjerat bisnis prostitusi online agar segera bertobat. Menurutnya, masih ada beberapa selebriti yang melakukan hal itu.


"Aku nggak mau nge-judge mereka untuk segera taubat karena nggak munafik, ya mengalir aja seperti itu. Selalu ingat teman, keluarga, lingkungan," ujar Robbie Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan (6/4).


Dia berani menjamin bahwa inisial-inisial nama artis yang dia sebutkan sebelumnya, adalah benar faktanya. SB pun telah diklarifikasi sebagai Shinta Bachir. Sebelumnya, selain SB dia sempat menyinggung artis berinisial nama TM, AA, KF, dan RF juga.


"Kalian tau inisial-insial itu ada keberadaannya, nggak fake, nggak palsu," tegasnya.


Berharap hidup tenang setelah bebas dari penjara, Robbie mengungkapkan keinginannya bertemu dengan artis yang inisialnya disebutkan. Dengan tujuan, mengklarifikasi bersama.


"Saya sudah tenang, bukan materi yang saya cari tapi ketenangan batin saya, yang berarti selama ini stasiun tv ngundang-ngundang saya atau apa saya bicara jujur," lanjutnya.


Lebih lanjut, Robbie mengungkapkan bahwa beberapa artis, perempuan atau laki-laki masih ada yang meminta jasanya. Tetapi, dia menolaknya karena sudah kapok.


"Mereka pernah mau minta jasa aku tapi aku tidak pernah meladeni lagi," tukasnya.


Namun, demi menjaga hubungan baik, Robbie enggan menyebutkan deretan nama artis baik laki-laki maupun perempuan yang masih terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut.


"Nggak mau ngasih tahu," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, kasus prostitusi artis sempat menghebohkan publik tahun 2015 silam. Itu terjadi pasca penangkapan Robbie Abbas alias RA atas dugaan sebagai penyedia jasa prostitusi artis.


Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus muncikari artis. RA terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Novianti Setuningsih
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore