
Robbie Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
JawaPos.com - Mantan mucikari artis, Robbie Abbas, memberi saran kepada para artis yang masih terjerat bisnis prostitusi online agar segera bertobat. Menurutnya, masih ada beberapa selebriti yang melakukan hal itu.
"Aku nggak mau nge-judge mereka untuk segera taubat karena nggak munafik, ya mengalir aja seperti itu. Selalu ingat teman, keluarga, lingkungan," ujar Robbie Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan (6/4).
Dia berani menjamin bahwa inisial-inisial nama artis yang dia sebutkan sebelumnya, adalah benar faktanya. SB pun telah diklarifikasi sebagai Shinta Bachir. Sebelumnya, selain SB dia sempat menyinggung artis berinisial nama TM, AA, KF, dan RF juga.
"Kalian tau inisial-insial itu ada keberadaannya, nggak fake, nggak palsu," tegasnya.
Berharap hidup tenang setelah bebas dari penjara, Robbie mengungkapkan keinginannya bertemu dengan artis yang inisialnya disebutkan. Dengan tujuan, mengklarifikasi bersama.
"Saya sudah tenang, bukan materi yang saya cari tapi ketenangan batin saya, yang berarti selama ini stasiun tv ngundang-ngundang saya atau apa saya bicara jujur," lanjutnya.
Lebih lanjut, Robbie mengungkapkan bahwa beberapa artis, perempuan atau laki-laki masih ada yang meminta jasanya. Tetapi, dia menolaknya karena sudah kapok.
"Mereka pernah mau minta jasa aku tapi aku tidak pernah meladeni lagi," tukasnya.
Namun, demi menjaga hubungan baik, Robbie enggan menyebutkan deretan nama artis baik laki-laki maupun perempuan yang masih terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut.
"Nggak mau ngasih tahu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus prostitusi artis sempat menghebohkan publik tahun 2015 silam. Itu terjadi pasca penangkapan Robbie Abbas alias RA atas dugaan sebagai penyedia jasa prostitusi artis.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus muncikari artis. RA terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022