
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution tidak terima dirinya dipecat secara sepihak oleh dr. Richard Lee sebagai pengacara. Sementara dia merasa telah bekerja keras membantu proses hukumnya selama ini.
Razman keberatan dipecat karena dr. Richard Lee masih terikat kewajiban kontrak dengan dirinya. Razman menilai, seharusnya suami Reni Effendi tersebut menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu jika mau mengakhiri menggunakan jasanya.
Razman keberatan jika ada tudingan dirinya dinilai tidak profesional dalam bekerja. "Dimana saya tidak profesional Kok tiba-tiba tadi malam keluar pemberitaan katanya dari admin. Akan saya cari admin ini," kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Jakarta Selatan Kamis (30/12).
Razman menduga ada pengacara lain yang bermain di belakang dr. Richard Lee membantu proses penangguhan pemahanannya. Dia pun merasa dilangkahi oleh pengacara baru dr. Richard. "Siapapun pengacaramu, nanti selesaikan dulu kewajiban hukumnya sama saya.Saya tidak pernah gentar siapapun di belakang kau," tutur Razman.
Diketahui, dr. Richard Lee sempat dilakukan penahanan sejak Senin (27/12) terkait kasus dugaan illegal access. Razman kala itu masih membantu proses hukumnya. Namun Razman merasa Richard dan keluarganya mulai berubah kepada dirinya tadi malam. Bahkan ada keluarga Richard yang terang terang melontarkan kata-kata kurang pantas.
Kasus illegal access yang menjadikan dr. Richard Lee tersangka dan ditahan, berkembang dari laporan polisi yang sempat dibuat oleh Kartika Putri terhadap dr. Richard Lee. Dalam laporan kasus perncemaran nama baik itu, akun Instagram dokter yang juga seorang YouTuber tersebut disita penyidik sesuai dengan penetapan pengadilan.
Akan tetapi dr. Richard Lee kabarnya tiba-tiba masuk ke akun Instagramnya dan diduga ada barang bukti yang dihilangkan. Kasus ini kemudian dibuat laporan polisi baru tertanggal 9 Agustus lalu. Rabu (11/8), sejumlah penyidik sempat menjemputnya di Palembang dan kemudian Richard dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Tapi kala itu ia dibebaskan tidak ditahan setelah diminta keterangannya.
Dalam kasus ilegal akses ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yang ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022