
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12). (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com - Proses perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Atalia Praratya berlangsung cepat di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Sidang cerai perdana pasangan yang 29 tahun membangun bahtera rumah tangga itu diketahui digelar pada 17 Desember 2025 lalu, dan kini prosenya sudah memasuki tahapan akhir.
Sidang putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diagendakan akan berlangsung pada 7 Januari 2026 mendatang.
Menjelang putusan cerai, Atalia Praratya mengungkapkan perasaan rindunya kepada mendiang putranya, Emmeril Kahn Mumtadz, yang meninggal dunia usai tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss, pada 2022.
"Bu, tak mudah memang, semoga senantiasa tabah, jadikan sabar dan sholat sebagai penolongmu," timpala yang lainnya.
"Lihat ini kok nyesek banget. Anak laki-laki yang diharap jadi pelindung ibunya sudah berpuang, suami yang diharap jadi tempat bersandar malah berpaling."
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022