JawaPos.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengapresiasi keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah illegal. Sehingga penjajahan itu harus diakhiri secepat mungkin.
Ia menegaskan, Indonesia mendukung penuh keputusan ICJ dan mendorong Israel segera angkat kaki dari Palestina. "Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme. Israel harus segera angkat kaki dari wilayah Palestina sesegera mungkin karena menurut ICJ keberadaannya melanggar hukum internasional," kata Fadli Zon kepada wartawan, Senin (22/7).
Fadli menilai, keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional itu merupakan sangat bersejarah dan berani. Ia pun mendorong PBB segera menggelar Sidang Umum PBB (SIUM PBB) untuk merespons keputusan ICJ.
Menurut Fadli, sidang umum PBB perlu dilakukan karena keputusan ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan SIUM PBB sebelumnya. "Kami mendorong sidang umum PBB dapat segera digelar, mengingat hasil ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan SIUM PBB sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina," ucap Fadli.
Fadli pun mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel agar segera keluar dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk di Jalur Gaza. Ia juga mendorong komunitas internasional bekerja sama memulihkan wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967.
"Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal di abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda. Terobosan ICJ ini membawa pesan besar bagi dunia yang harus didukung penuh oleh semua negara," tegas Fadli Zon.
Ia menekankan, Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam penyelesaian konflik di Gaza. BKSAP juga telah melalukan berbagai audiensi dan diskusi dengan komunitas internasional terkait penjajahan Israel atas Palestina.