
Bantuan kemanusiaan semakin dibutuhkan warga Gaza, Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya resmi mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses penuh terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat.
Putusan yang diumumkan pada Rabu (22/10) menjadi tamparan diplomatik baru bagi Tel Aviv, di tengah meningkatnya tekanan global atas krisis kemanusiaan yang terus memburuk.
Meskipun bersifat advisory alias tidak mengikat secara hukum, ICJ menyebut keputusan tersebut memiliki 'bobot hukum dan moral yang besar'.
Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan badan-badannya termasuk badan pengungsi Palestina UNRWA, yang belakangan dilarang Israel.
Larangan terhadap UNRWA muncul setelah Israel menuduh beberapa staf badan tersebut terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun, ICJ menegaskan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhan itu.
“Pengadilan menolak argumen bahwa permintaan opini ini merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum internasional,” tegas Iwasawa dalam sidang di Den Haag mengutip France24.
Israel sendiri memilih tidak hadir dalam sidang. Seorang pejabatnya bahkan lebih dulu menyebut langkah ICJ sebagai penyalahgunaan hukum internasional, seraya menegaskan bahwa negaranya tidak akan bekerja sama dengan UNRWA.
Sementara itu, organisasi kemanusiaan berpacu dengan waktu untuk mengirim bantuan ke Gaza di tengah gencatan senjata rapuh yang disepakati awal bulan ini.
Jubir Program Pangan Dunia (WFP) untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, mengatakan sejak gencatan senjata, 530 truk WFP telah menyalurkan lebih dari 6.700 ton makanan, cukup untuk memberi makan hampir setengah juta orang selama dua minggu.
Namun, Etefa mengingatkan bahwa volume bantuan harian masih jauh di bawah kebutuhan.
“Sekitar 750 ton per hari memang lebih banyak dibanding sebelum gencatan senjata, tetapi target kami adalah 2.000 ton per hari,” katanya.
Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban menjamin kebutuhan dasar penduduk lokal, termasuk pasokan yang esensial bagi kelangsungan hidup mereka.
Lebih jauh lagi, pengadilan mengingatkan bahwa kelaparan tidak boleh digunakan sebagai metode peperangan, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menuding praktik blokade dan pembatasan Israel terhadap Gaza.
Permintaan opini hukum ini awalnya diajukan oleh Majelis Umum PBB, guna memperjelas tanggung jawab Israel terhadap lembaga-lembaga kemanusiaan yang selama ini dihalangi untuk menyalurkan bantuan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
