
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati. (Rajesh Kumar Singh/AP)
JawaPos.com - Bangladesh diguncang keputusan yudisial terbesar dalam sejarah politiknya setelah Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Putusan in absentia ini menggemparkan publik karena Hasina merupakan tokoh paling dominan dalam politik Bangladesh selama lebih dari satu dekade sebelum dijatuhkan dalam gelombang protes besar tahun lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Justice Md Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, menudingnya sebagai 'komandan tertinggi atas rangkaian kekejaman' yang terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat meluas pada 2024, menewaskan lebih dari 1.400 orang.
Vonis mati ini dijatuhkan tanpa kehadiran Hasina, yang sejak 5 Agustus tahun lalu melarikan diri ke India pada puncak kerusuhan nasional.
Melansir Middle East Monitor, dalam putusan setebal 453 halaman, pengadilan menegaskan seluruh elemen kejahatan terhadap kemanusiaan 'terbukti sepenuhnya', dan menyebut Hasina sadar atas semua tindakan represif yang terjadi.
Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, juga berada di India, dijatuhi hukuman mati. Mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun divonis lima tahun penjara setelah mengakui keterlibatannya.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh properti Hasina dan Kamal. Pemerintah sementara menyatakan dana tersebut akan dialokasikan untuk kompensasi keluarga korban demonstrasi.
“Proses ini transparan. Siapa pun bisa memeriksanya,” kata Kepala Jaksa Mohammad Tajul Islam.
Tak lama setelah vonis diumumkan, Kementerian Luar Negeri Bangladesh mendesak India menyerahkan Hasina dan Kamal berdasarkan perjanjian ekstradisi kedua negara.
Bangladesh menilai pemberian suaka terhadap tokoh yang divonis kejahatan terhadap kemanusiaan akan menjadi tindakan tidak bersahabat.
India, dalam respons singkat, menyatakan hanya 'mencatat putusan tersebut' dan menegaskan komitmen terhadap stabilitas Bangladesh, tanpa menyebut apakah mereka bersedia mengekstradisi Hasina.
Keluarga korban yang hadir di pengadilan menyambut vonis mati ini dengan emosi kuat. Mir Snigdho, saudara kembar salah satu aktivis yang tewas, mengatakan mereka 'baru akan tenang jika Hasina dipulangkan dan hukuman dijalankan'.
Partai oposisi utama, BNP dan Jamaat-e-Islami, menyebut vonis ini sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Bangladesh.
“Vonis ini menjadi peringatan agar tak ada pemerintah yang kembali menjadi otoriter,” kata anggota Komite Tetap BNP, Salahuddin Ahmed.
Namun demikian, secara hukum, Hasina masih punya kesempatan mengajukan banding dalam waktu 30 hari. Namun, syaratnya ia harus hadir langsung di Mahkamah Agung, suatu langkah yang mustahil dilakukan selama ia tetap berada di India.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
