Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee menghadiri persidangan kasus korupsinya di pengadilan (3/12/2025)
JawaPos.com - Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, resmi mengajukan banding pada Senin (2/2) terhadap putusan pengadilan yang menjatuhinya hukuman 20 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan karena Kim terbukti menerima berbagai hadiah mewah dari Gereja Unifikasi sebagai imbalan untuk melancarkan kepentingan organisasi tersebut.
Pada Rabu lalu (28/1), Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis yang menjadikan Kim dan suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah digulingkan, sebagai pasangan mantan presiden pertama di Korea Selatan yang sama-sama dijebloskan ke penjara karena kasus pidana.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Kim bersalah atas penerimaan gratifikasi berupa barang-barang mewah, termasuk tas Chanel dan kalung berlian Graff dari pihak gereja yang meminta bantuan bisnis pada tahun 2022.
Pengadilan juga memerintahkan Kim untuk menyerahkan uang sebesar 12,8 juta won atau sekitar Rp 147 juta.
Meski demikian, sebagaimana diberitakan oleh Korea Times, Kim dinyatakan bebas dari dua dakwaan berat lainnya.
Kim sempat didakwa berkonspirasi memanipulasi harga saham Deutsch Motors, dealer BMW di Korea dengan keuntungan ilegal mencapai 810 juta won atau sekitar Rp 9,3 miliar antara tahun 2010-2012. Namun, pengadilan menilai tidak cukup bukti bahwa Kim bertindak sebagai kaki tangan.
Kim dan suaminya juga didakwa menerima jasa jajak pendapat gratis dari tokoh berpengaruh menjelang Pilpres 2022. Pengadilan memutus Kim tidak bersalah karena broker terkait tidak memberikan jasa secara eksklusif kepada mereka.
Adapun vonis 20 bulan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan oleh tim penasihat khusus, Min Joong-ki.
Pihak penasihat khusus sendiri telah lebih dulu mengajukan banding pada Jumat (30/1) dengan alasan adanya kesalahpahaman fakta yang serius dalam putusan hakim.
Di sisi lain, mantan Presiden Yoon Suk Yeol saat ini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman ini berkaitan dengan dakwaan memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer singkat yang gagal pada tahun 2024 lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022