Ilustrasi kawasan tepi barat di Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait keputusan rezim zionis Israel yang memperluas kendali yang melanggar hukum atas Tepi Barat, Palestina. Bersama sejumlah negara lain, Indonesia mengutuk keras serangkaian keputusan Israel, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,
Menurut pernyataan bersama yang diunggah di akun resmi X @Kemlu_RI yang dipantau secara daring di Jakarta, keputusan yang mengklasifikasi kembali tanah Palestina sebagai “tanah negara” Israel itu mempercepat aktivitas pemukiman ilegal dan semakin memperkuat administrasi Israel.
“Kami menegaskan bahwa pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024,” mengutip pernyataan tersebut, dilansir dari Antara, Selasa (24/2).
Negara-negara yang juga mengeluarkan pernyataan tersebut adalah Palestina, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Pernyataan tersebut mengatakan keputusan terbaru itu mencerminkan langkah sistematis untuk mengubah situasi di lapangan demi mendorong aneksasi de facto yang tidak dapat diterima, sekaligus melemahkan upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, termasuk Rencana 20 Poin untuk Gaza, serta mengancam peluang integrasi regional yang lebih bermakna.
“Kami menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkannya, untuk menghormati kewajiban internasionalnya, dan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki,” menurut pernyataan itu.
Pernyataan itu menyatakan bahwa persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara.
Dalam konteks tersebut, para menteri luar negeri itu menegaskan kembali penolakan terhadap semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, dan menentang segala bentuk aneksasi.
“Kami menegaskan kembali komitmen teguh kami untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan Solusi Dua Negara, sejalan dengan inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis 4 Juni 1967,” mengutip pernyataan tersebut.
Pernyataan itu mengatakan bahwa pengakhiran konflik Israel-Palestina untuk perdamaian, stabilitas, dan integrasi regional seperti yang tercermin dalam Deklarasi New York sangat penting, menegaskan bahwa hanya dengan mewujudkan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, koeksistensi di antara rakyat dan negara-negara di kawasan dapat tercapai.
Pernyataan itu juga mendesak Israel untuk menghentikan kekerasan terhadap warga Palestina dengan menuntut pertanggungjawaban pelakunya, serta menegaskan komitmen untuk mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional guna menentang perluasan permukiman ilegal, pengusiran paksa, dan aneksasi.
Selain itu, pernyataan itu juga mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem yang merupakan ancaman bagi stabilitas regional, menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem dan Situs-Situs sucinya, serta mengakui peran khusus dari historis Hashemite.
Para menteri juga menyerukan agar Israel segera mentransfer pendapatan pajak ke Otoritas Palestina sesuai dengan Protokol Paris, menekankan bahwa penyediaan layanan dasar bagi penduduk Palestina di Gaza dan Tepi Barat sangat penting, menurut pernyataan tersebut
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022