
Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla dicegat Israel di Laut Mediterania. (Al-Jazeera)
JawaPos.com - Tindakan penangkapan dan pembajakan kapal kemanusiaan oleh Israel kembali memicu kecaman luas dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan tertuju pada aksi yang dilakukan Israel terhadap koalisi internasional Global Sumud Flotilla yang tengah membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Perwakilan Themis Indonesia Law Firm, Calista, menyampaikan sikap tegas atas peristiwa tersebut. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku.
“Kami menyatakan sikap menentang serta mengecam tindakan penangkapan dan pembajakan yang dilakukan oleh zionis Israel kepada koalisi Global Sumud Flotilla yang membawa misi kemanusiaan ke.Gaza, Palestina," kata Calista dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).
Ia menjelaskan, pada Kamis, 30 April 2026, kapal-kapal yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla dibajak oleh tentara Israel di perairan Semenanjung Peloponnese, dekat Pulau Kreta, Yunani. Koalisi ini diketahui membawa bantuan medis, makanan, dan kebutuhan pokok bagi warga Gaza.
Dalam insiden tersebut, setidaknya terdapat 22 kapal dari total 58 kapal yang berangkat dilaporkan ditangkap. Selain itu, sekitar 175 aktivis yang berada di dalam kapal turut diamankan dan direncanakan untuk dipulangkan ke pesisir Yunani.
Menurut Calista, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya dalam Bab VII yang mengatur tentang laut lepas.
Ia menekankan, Pasal 87 UNCLOS menegaskan laut lepas terbuka bagi semua negara, sementara Pasal 88 menyatakan bahwa laut lepas harus digunakan untuk tujuan damai. Dengan demikian, misi kemanusiaan yang dilakukan oleh flotilla seharusnya dilindungi.
"Dalam Pasal 89 disebutkan tidak ada negara yang dapat mengklaim bagian mana pun dari laut lepas sebagai wilayah kedaulatannya. Sementara Pasal 90 menjamin hak semua negara untuk berlayar di laut lepas," tuturnya.
Calista juga menyoroti Pasal 92 yang menyebutkan bahwa kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya. Dalam kasus ini, kapal-kapal tersebut berbendera Spanyol, Prancis, dan Italia, sehingga Israel tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
Selain itu, ia mengaitkan tindakan tersebut dengan Pasal 101 UNCLOS yang mendefinisikan pembajakan sebagai tindakan kekerasan atau penahanan ilegal di laut lepas. Dengan demikian, tindakan Israel dinilai dapat dikategorikan sebagai pembajakan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
