
Menlu Iran Abbas Araghchi. (Al-Jazeera)
JawaPos.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi menegaskan, pihaknya memandang Israel terikat sebagai pihak dalam kesepakatan perdamaian dengan Amerika Serikat, sebagaimana gerakan Syiah Hizbullah.
"Saya ingin menekankan poin penting: Dari perspektif kami, satu pihak dalam memorandum ini adalah Amerika Serikat dan Israel, pada pihak lain yaitu Iran dan Hizbullah," kata Araghchi dalam pertemuan bersama perwakilan misi diplomatik asing, dilansir dari Antara, Selasa (16/6).
Ia menekankan bahwa berakhirnya permusuhan di Lebanon adalah aspek yang tak kalah penting dalam usaha mengakhiri perang antara AS dan Iran.
"Tanpa penarikan pasukan Israel dari wilayah yang mereka jajah selama perang saat ini, perang tak dapat dianggap berakhir sepenuhnya," ucap dia
Menlu Iran juga menegaskan bahwa serangan Israel terhadap Lebanon dalam bentuk apapun akan diperlakukan sebagai pelanggaran memorandum perdamaian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022