Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 01.38 WIB

Menlu Palestina: Pemindahan Sejumlah Kedubes ke Yerusalem Melanggar Piagam PBB

Polisi perbatasan Israel mengambil posisi di dekat kompleks Al-Aqsa, sementara ketegangan meningkat selama bentrokan dengan warga Palestina di Kota Tua Yerusalem, Palestina (5/4/2023). ANTARA/REUTERS/ - Image

Polisi perbatasan Israel mengambil posisi di dekat kompleks Al-Aqsa, sementara ketegangan meningkat selama bentrokan dengan warga Palestina di Kota Tua Yerusalem, Palestina (5/4/2023). ANTARA/REUTERS/

JawaPos.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Varsen Aghabekian Shahin mengatakan bahwa pemindahan sejumlah kedutaan besar asing ke Yerusalem melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Selain itu juga menormalisasi pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

"Kami menganggap langkah-langkah semacam itu sebagai pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB mengenai kota suci tersebut, status hukum dan politiknya, serta hak-hak yang adil dan sah bagi rakyat Palestina," kata Shahin kepada RIA Novosti, dilansir dari Antara, Kamis (30/7).

Beberapa negara telah memindahkan atau membuka kedutaan besar mereka untuk Israel di Yerusalem dalam beberapa tahun terakhir. Yang terbaru adalah Somaliland, sebuah wilayah di Afrika yang pengakuan internasional masih terbatas.

Selain itu, Nauru, sebuah negara kepulauan kecil di Pasifik, diperkirakan akan menjadi negara ke-10 yang membuka kedutaan besarnya di Yerusalem, meskipun Palestina juga mengeklaim Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

"Pihak berwenang Palestina menilai tindakan semacam itu sebagai 'agresi' terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, yang memberikan pukulan telak terhadap prospek tercapainya perdamaian berdasarkan prinsip dua negara bagi dua bangsa," kata Shahin.

Menurut Shahin, pemindahan kedutaan asing ke Yerusalem melegitimasi pendudukan Israel atas wilayah Palestina beserta berbagai tindakan yang menyertainya. Langkah tersebut juga merupakan bentuk "pengabaian secara terang-terangan terhadap berbagai resolusi PBB" ketika Israel, menurutnya, bertindak dengan kekejaman yang luar biasa di seluruh wilayah yang didudukinya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore