Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 15.04 WIB

8 WNI yang Diduga Gabung Tentara Rusia Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa) - Image

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

JawaPos.com - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah merilis informasi 8 WNI gabung tentara Rusia. Bila terbukti, mereka bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Indonesia punya aturan jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Yakni Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan itu mengatur soal pennyebab seorang WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Di antaranya adalah WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin resmi dari presiden. 

Namun demikian, Yusril menyebut, penerapan ketentuan itu harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.

”Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia pada Rabu (2/9).

Kewarganegaraan 8 WNI yang diinfokan oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina bergantung pada verifikasi dan pembuktian yang kini tengah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia.

”Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Menurut Yusril, kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore