
Jepang perketat persyaratan tempat tinggal tetap untuk warga asing (Al-Jazeera)
JawaPos.com - Jepang memperketat pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga asing. Pemohon kini diwajibkan memiliki pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta menunjukkan proyeksi manfaat pensiun pada tingkat tertentu.
Dilansir dari Kyodo, Kamis (1/10), Badan Layanan Imigrasi Jepang merevisi pedoman tersebut dengan aturan baru yang akan berlaku mulai April 2027. Pemohon juga wajib membuktikan kemampuan bahasa Jepang pada tingkat "pengguna mandiri".
Persyaratan pendapatan akan berlaku secara retrospektif untuk permohonan yang diajukan sejak April 2026. Otoritas imigrasi mengatakan ketentuan tersebut bertujuan memastikan warga asing yang mengajukan izin tinggal permanen mampu mandiri secara finansial.
Rata-rata pendapatan tahunan rumah tangga Jepang pada 2024 tercatat sekitar JPY 5,75 juta, setara sekitar Rp 655,5 juta dengan kurs 1 JPY = Rp114.
Pemohon juga diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat yang akan diterima setelah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun, berdasarkan tingkat pendapatan mereka saat mengajukan permohonan.
Pada prinsipnya, seseorang harus telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun untuk memenuhi syarat izin tinggal permanen.
Sebelumnya, pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal permanen dapat memperoleh status tersebut setelah menikah setidaknya tiga tahun dan tinggal di Jepang selama minimal satu tahun.
Namun, pedoman yang direvisi menaikkan kedua batas tersebut. Pemohon kini harus telah menikah selama lima tahun dan tinggal di Jepang selama sedikitnya tiga tahun.
Badan Layanan Imigrasi Jepang menerima sekitar 5.000 tanggapan masyarakat setelah rancangan pedoman tersebut diumumkan pada Agustus.
Sejumlah tanggapan mempertanyakan penggunaan rata-rata pendapatan sebagai standar. Mereka menilai rata-rata dapat terdorong naik secara signifikan oleh sekelompok kecil orang berpenghasilan sangat tinggi, sehingga median dianggap lebih mencerminkan kondisi rumah tangga pada umumnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022