Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Mei 2025 | 21.34 WIB

Ketahui Hukum Berkurban, Bagi yang Mampu Apakah Menjadi Wajib? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi petugas memotong daging hewan kurban. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com-Waktu terasa cepat, baru sebulan lalu masyarakat Muslim dunia merayakan Idul Fitri, dalam beberapa waktu ke depan, akan langsung merayakan Idul Adha. Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, menjadi perayaan umat Islam dengan menyembelih hewan kurban dan tentunya melaksanakan ibadah haji.

Terkait pelaksanaan kurban, tak sedikit umat muslim yang masih kebingungan dan bertanya-tanya tentang bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu. Apakah hukumnya kemudian menjadi wajib atau tetap sunah?

Di antara para ulama mazhab sendiri, juga terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berkurban. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban adalah sunah. Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib.

Lantas, mana hukum berkurban yang benar?

Sebelum menjawab tanya seputar hukum berkurban, ketahui dulu makna berkurban itu sendiri. Kurban berasal dari kata qorroba-yuqorribu-qurbaanan, yang bermakna mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan.

Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Melalui ayat di atas, Allah memerintahkan manusia untuk melaksanakan salat dan kurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab, daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan dinikmati oleh seluruh umat muslim.

Namun, untuk dapat menunaikan ibadah kurban tidaklah mudah apalagi murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban.

Pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia. Maka, tak heran apabila disebutkan bahwa ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi.

Menurut para ulama, hukum berkurban adalah sunah muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan pada seorang muslim mampu secara finansial. Namun, bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu?

Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta rupiah. Maka apabila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, ia sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban.

Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Syafii mengukur bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Dengan catatan, orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijah.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore