Ilustrasi petugas memotong daging hewan kurban. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com-Waktu terasa cepat, baru sebulan lalu masyarakat Muslim dunia merayakan Idul Fitri, dalam beberapa waktu ke depan, akan langsung merayakan Idul Adha. Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, menjadi perayaan umat Islam dengan menyembelih hewan kurban dan tentunya melaksanakan ibadah haji.
Terkait pelaksanaan kurban, tak sedikit umat muslim yang masih kebingungan dan bertanya-tanya tentang bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu. Apakah hukumnya kemudian menjadi wajib atau tetap sunah?
Di antara para ulama mazhab sendiri, juga terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berkurban. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban adalah sunah. Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib.
Lantas, mana hukum berkurban yang benar?
Sebelum menjawab tanya seputar hukum berkurban, ketahui dulu makna berkurban itu sendiri. Kurban berasal dari kata qorroba-yuqorribu-qurbaanan, yang bermakna mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan.
Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Melalui ayat di atas, Allah memerintahkan manusia untuk melaksanakan salat dan kurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab, daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan dinikmati oleh seluruh umat muslim.
Namun, untuk dapat menunaikan ibadah kurban tidaklah mudah apalagi murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban.
Pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia. Maka, tak heran apabila disebutkan bahwa ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi.
Menurut para ulama, hukum berkurban adalah sunah muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan pada seorang muslim mampu secara finansial. Namun, bagaimana seseorang dapat dikatakan mampu?
Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta rupiah. Maka apabila seseorang memiliki total kekayaan 60 juta rupiah, ia sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban.
Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Syafii mengukur bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Dengan catatan, orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijah.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
