
Ilustrasi Wakaf/(Istimewa)
JawaPos.com-Di tengah meningkatnya kesadaran umat untuk beramal jangka panjang, wakaf masjid kembali menjadi perhatian. Dalam Islam, wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk amal jariyah, yakni amal yang terus mengalir pahalanya meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
Mengutip Dompet Dhuafa, wakaf berbeda dari sedekah biasa. Jika sedekah biasanya habis manfaatnya setelah diberikan, wakaf justru bersifat abadi karena nilai pokok hartanya tetap utuh sementara manfaatnya terus digunakan untuk kemaslahatan umat.
Dalam konteks masjid, wakaf bisa berupa tanah, bangunan, perlengkapan ibadah, hingga dana pemeliharaan dan pengembangan.
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim.
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wakaf masjid termasuk dalam sedekah jariyah, pahala yang terus mengalir selama masjid dimanfaatkan.
Al-Qur’an pun menegaskan pentingnya berinfak di jalan Allah. Dalam surah Al-Baqarah ayat 261 disebutkan, orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan pahala berlipat ganda seperti benih yang tumbuh menjadi ratusan biji.
Ayat ini menggambarkan bahwa wakaf masjid adalah investasi spiritual yang keuntungannya tak ternilai. Lebih dari sekadar tempat ibadah, masjid memiliki fungsi sosial dan pendidikan yang luas. Sejak masa Rasulullah SAW, masjid menjadi pusat aktivitas umat, mulai dari shalat berjamaah, majelis ilmu, hingga kegiatan sosial.
Fungsi inilah yang membuat pahala wakaf untuk masjid terus mengalir dari setiap kegiatan kebaikan yang terjadi di dalamnya.
Ulama besar Imam Asy-Syafi’i bahkan menyebut wakaf sebagai salah satu amalan paling utama karena manfaatnya yang meluas dan bertahan lama. Selama masjid digunakan, setiap sujud, dzikir, atau kajian yang berlangsung di dalamnya menjadi aliran pahala tanpa henti bagi wakif (pemberi wakaf).
Sejarah wakaf juga berakar kuat dalam praktik para sahabat Nabi. Umar bin Khattab, misalnya, pernah mewakafkan tanahnya di Khaibar atas saran Rasulullah SAW agar menahan pokok hartanya dan menyedekahkan hasilnya.
Dari sinilah konsep dasar wakaf terbentuk, harta pokok tidak boleh dijual atau diwariskan, melainkan digunakan untuk kepentingan umat.
Sayangnya, banyak orang masih menunda niat berwakaf dengan alasan menunggu harta melimpah. Padahal, Islam mendorong umat untuk berwakaf sesuai kemampuan.
Rasulullah SAW bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan bersedekah separuh kurma.” Artinya, wakaf tidak harus besar, asal ikhlas, sekecil apa pun nilainya tetap bernilai pahala abadi.
Wakaf masjid bisa dimulai dari hal sederhana: membantu memperbaiki atap masjid, membeli sajadah, atau menambah Al-Qur’an di rak masjid. Selama manfaatnya dirasakan umat, pahala akan terus mengalir tanpa henti.
Di era modern ini, konsep wakaf bahkan bisa dilakukan secara wakaf tunai digital, menjadikannya lebih mudah diakses siapa pun yang ingin berinvestasi untuk kehidupan abadi di akhirat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022