
Ilustrasi seorang peternak tengah memberi makan kambing peliharaannya persiapan menjelang hari raya Idul Adha (Magnific)
JawaPos.com - Banyak umat Islam menantikan perayaan Iduladha untuk melaksanakan ibadah menyembelih hewan ternak. Kesempatan berharga ini merupakan momen yang sangat pas untuk saling berbagi kebahagiaan bersama. Karena itu, persiapan ibadah biasanya sudah dilakukan oleh umat Muslim sejak jauh-jauh hari.
Bagi setiap Muslim, mempelajari pedoman mengenai hukum patungan kurban sapi untuk satu keluarga beserta ketentuan jumlah orangnya merupakan hal yang sangat penting. Aturan dasar ini menjadi panduan krusial agar ibadah yang dijalankan sah secara syariat. Pemahaman yang benar pun akan menghindarkan masyarakat dari kesalahan tata cara pelaksanaan di lapangan.
Masyarakat luas sangat perlu memahami anjuran serta ketentuan patungan kurban ini sebelum mengumpulkan dana. Langkah preventif tersebut bertujuan untuk memastikan niat baik kita diterima sepenuhnya oleh Allah SWT. Untuk itu, mari simak bersama penjelasannya di bawah ini.
Sama seperti kehati-hatian dalam menyambut bulan suci Ramadan, ibadah penyembelihan ini juga membutuhkan dasar keilmuan. Setiap Muslim wajib mengikuti rujukan hadis dan pandangan ulama yang tepercaya.
Berikut adalah rincian panduan ibadah kurban yang dilansir dari laman Islamic Helper pada Senin (29/6):
Banyak orang sering bertanya tentang batas maksimal peserta urunan kurban sapi. Dalam hal ini, syariat Islam sudah menetapkan batasan yang sangat jelas sejak zaman dahulu. Aturan ini dirancang untuk memudahkan kaum Muslimin yang memiliki keterbatasan biaya.
Batas maksimal sebanyak tujuh orang diperbolehkan patungan untuk menyembelih satu ekor sapi. Ketentuan baku ini berlaku umum untuk pelaksanaan kurban di luar area haji. Dengan aturan ini, masyarakat bisa mengumpulkan dana bersama kelompoknya agar ibadah terasa lebih ringan.
Riwayat hadis sahih menyebutkan bahwa satu ekor sapi memang mencukupi untuk tujuh bagian. Praktik penyembelihan ini sudah dijalankan secara konsisten sejak masa kenabian. Umat Islam di era modern pun tinggal mengikuti jejak langkah tersebut.
Syariat Islam senantiasa memberikan kelonggaran bagi umat yang memiliki rezeki materi berlebih. Seseorang diperbolehkan membeli seekor sapi utuh secara mandiri tanpa harus membaginya kepada tujuh orang lain. Keputusan ini tentu menjadi ladang pahala yang besar bagi pihak pembelinya.
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyembelih sapi utuh atas nama istri-istri beliau. Peristiwa bersejarah ini terjadi saat beliau melaksanakan prosesi ibadah haji. Kisah tersebut menjadi contoh nyata yang sangat menginspirasi banyak kaum Muslimin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
