Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02.40 WIB

LPPOM Jelaskan Status Kehalalan Croissant Thailand yang Viral dengan Taburan Mirip Bulu Kemaluan

Croissant Thailand yang viral karena taburan bahan makanan yang terlihat seperti bulu kemaluan. (TikTok Foodie Empire) - Image

Croissant Thailand yang viral karena taburan bahan makanan yang terlihat seperti bulu kemaluan. (TikTok Foodie Empire)

JawaPos.com - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan bahwa status kehalalan croissant viral asal Thailand yang ramai diperbincangkan karena taburannya dinilai menyerupai bulu kemaluan, tidak bisa ditentukan hanya dari foto atau video yang beredar di media sosial. Secara umum, permohonan sertifikasi halal tak bisa diproses jika produk mengandung sifat pornografi hingga erotis.

VP Corporate Secretary LPPOM Raafqi Ranasasmita mengatakan bahwa sejatinya konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status kebolehan suatu produk menurut syariat, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yakni baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia.

"Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia. Oleh karena itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7).

Raafqi menjelaskan, ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat disertifikasi halal.

Menurutnya, meskipun fatwa itu tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, semangat pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.

"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika. Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," jelasnya.

Meski demikian, Raafqi menegaskan LPPOM tidak dapat menyimpulkan status halal croissant viral tersebut hanya berdasarkan unggahan di media sosial.

"Terkait produk roti croissant yang sedang viral karena dinilai memiliki tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa adanya pengajuan sertifikasi halal. Apabila suatu produk diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian," terangnya.

Ia menambahkan, fenomena tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar setiap pengembangan produk, baik perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru, dilaporkan dalam skema sertifikasi halal sehingga dapat dievaluasi sejak awal sesuai ketentuan syariat dan regulasi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore