
Photo
JawaPos.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka bos PS Store, Store Siregar dan temannya Rico Valentino kasus penggeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu. Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Budhi, Minggu, (17/4).
Diketahui, dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, malam. Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya.
“Ini diduga peristiwa pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal pengeroyokan pasal 170 KUHP. Peristiwa ini terjadi tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB dinihari,” ujar Budhi, dalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu (13/4).
Budhi menjelaskan saat kejadian itu, Putra Siregar dan Rico Valentino sedang menghadiri acara ulang tahun teman mereka. Sementara korban Nuralamsyah berada di meja lain dan tidak terkait acara ulang tahun.
“Jadi pada peristiwa ini kebtulan terjadi di dalam kafe CD yang diduga dilakukan oleh tersangka RV, dan tersangka PS terhadap korban NMA,” imbuhnya dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Kemudian, seorang perempaun teman Putra dan Rico mendatangi meja korban. “Entah apa yang dibicarakan inilah dalam proses penyelidikan yang kami lakukan” tuturnya.
Interaksi korban dan teman perempuan Putra dan Rico memicu reaksi Rico. “Kemudian tersangka Rico tidak senang mendatangi korban dan melakukan pemulukan terhadap korban. Tersangka PS ikut bersam-sama di sana dengan menendang mendorong korban. Pertiswa tersebut terekam di CCTV di kafe tersebut,” tutur Budhi.
Setelah kejadian itu, sejatinya korban tidak langsung membuat laporan polisi. Dia hanya meminta visum atas kekerasan yang dialaminya. “Hanya meminta visum saja, karena ingin ada jalan damai. (Korban) mencoba menghubungi pihaK RV dan PS, namun sampai dengan dua minggu tidak ada tanggapan,” sebutnya.
Sehingga tanggal 16 Maret 2022, korban melaporkan kasusnya dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Budhi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022