
Ilustrasi obat terlarang. (Istimewa)
JawaPos.com-Peredaran obat terlarang tanpa izin edar kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda yang kedapatan menjual obat daftar G tanpa keahlian kefarmasian.
Pelaku berinisial S alias H, 26, warga Kampung Sukatani, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ditangkap pada Kamis (9/10) sekitar pukul 20.49 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Tegal Angus, setelah polisi mendapat laporan warga soal adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 strip obat Tramadol (total 160 butir), 4 bungkus Eximer berisi 16 butir, uang tunai Rp 20 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel Samsung.
Informasi mengenai aktivitas ilegal itu datang dari masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Suparman segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang bertransaksi.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihol, Selasa (14/10).
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.
"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang," ungkap Muhammad Jauhari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022