
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bak ditelan bumi. Menurut pengakuan sejumlah warga sekitar rumahnya, Nur tak lagi terlihat sejak tersangka.
JawaPos.com - Setelah lama tak terdengar, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dikabarkan kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos.
Hal itu lantaran, Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Adnan M. Balfas terkait penghentian penyidikan kasus tersebut, belum lama ini.
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, membenarkan putusan itu.
“Untuk permohonan nomor 5/prapid ditolak untuk seluruhnya. Intinya pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonan praperadilannya,” ujar Andry melalui pesan singkat, Selasa (11/11).
Menurutnya, hakim memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan tersebut, terutama karena alat bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon saling bertentangan.
“Akan tetapi dalam petitum permohonan pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, dan yang terakhir kapasitas pemohon bukan sebagai pihak yang bisa mengajukan prapid ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Adnan M. Balfas melayangkan praperadilan karena menilai ada kejanggalan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim atas nama tersangka Nur Mahmudi Ismail.
Ia menilai surat tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/02/2019, yang menyebut kasus korupsi kepala daerah harus dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka ini sempat menyeret nama Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, pada 2018 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran ganti rugi lahan senilai Rp17 miliar yang bersumber dari APBD, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.
Kini, setelah tujuh tahun berlalu, mantan Wali Kota Depok dua periode itu kembali terbebas dari proses hukum yang membelitnya sejak 2018.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022