Tampang FG, 49, oknum sopir taksi online yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap penumpang perempuan di bahu Tol Kunciran–Cengkareng menuju Bandara Soekarno Hatta. (Istimewa)
JawaPos.com - Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap oknum sopir taksi online yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap penumpang perempuan di bahu Tol Kunciran–Cengkareng.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025 yang dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana. Kasus ini dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (22/11). Berikut sejumlah fakta-fakta dalam kasus ini.
Kronologi: Dijemput Mobil Berbeda, Ditinggal di Depok
Kejadian tragis ini bermula pada Sabtu (22/11) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG, 30, memesan layanan taksi online dari Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, pelaku datang menjemput dengan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Dalam perjalanan menuju bandara, pelaku berdalih ingin menepi sebentar untuk "mencuci muka". Saat mobil berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, sang sopir berinisial FG, 49, langsung menjalankan aksi bejatnya.
Ia berpindah ke kursi penumpang, mengancam korban, lalu memukul leher dan kepala korban menggunakan benda yang mirip senjata api. Setelah korban tak berdaya, pelaku memaksa korban membuka pakaian dan melakukan rudapaksa di dalam mobil.
Ironisnya, alih-alih diantar ke bandara, korban malah dibawa kembali ke kawasan Depok dan ditinggalkan begitu saja di depan gang rumah kost.
Pelaku Sopir Taksi Online Ditangkap dan Positif Narkoba
Berdasarkan penyelidikan intensif dan profiling, polisi segera mengidentifikasi pelaku FG, 49, warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Kendaraan yang digunakan pelaku, mobil Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku akhirnya diciduk pada Minggu (23/11) dini hari, di rumah kontrakannya di Depok saat sedang beristirahat.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus aluminium foil di dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
Setelah sempat memberikan keterangan palsu mengenai benda mirip senjata api, polisi akhirnya menemukan benda itu tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pada Senin (24/11).
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
