
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
JawaPos.com - Polresta Bogor Kota mengungkap praktik produksi makanan berbahaya di wilayahnya. Pabrik rumahan yang berlokasi di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, ini kedapatan memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Produk dengan merek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dilaporkan telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu oleh tim Satreskrim.
Bukan hanya menggunakan bahan berbahaya, pabrik ini juga kedapatan melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor.
Kandungan bahan baku di dalam produk ini juga tak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.
"Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi," ujar Aji dikutip dari Radar Bogor (JawaPos Group), Minggu (30/11).
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (28/11) ini berhasil menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dalam operasi tersebut, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pemilik usaha sebagai pelaku utama, saat ini masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Kompol Aji memastikan produk-produk ini dipasarkan ke sejumlah titik, termasuk wilayah Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional di Kota Bogor.
"Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya," terangnya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor Rahmat Hidayat menegaskan, pencantuman informasi yang tidak benar dalam kemasan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8.
Untuk melindungi masyarakat, Dinas KUMKMDagin memastikan akan segera melakukan razia besar-besaran dan penarikan produk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang dari seluruh pasar di Kota Bogor.
"Besok kami akan lakukan konsinyering dan menarik produk dari pasar jika ditemukan masih beredar," katanya.
Sementara itu, Balai POM Bogor menggarisbawahi dampak buruk penggunaan bahan terlarang ini bagi kesehatan masyarakat. Tawas dan potasium bukanlah bahan tambahan pangan yang diizinkan.
"Tawas dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan. Kami masih membutuhkan bukti laboratorium, tetapi penggunaan bahan ini jelas tidak diperbolehkan," ujar Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
