Logo JawaPos
 - Image
25 Desember 2025, 23.30 WIB

Kemendagri Minta Larangan Pajang Rokok Dihapus dari Raperda KTR, APPSI: Kawal Aspirasi Pedagang Jakarta

Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape - Image

Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore