
Sejumlah remaja ditangkap usai hendak tawuran di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) dini hari. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi tawuran remaja nyaris pecah di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12) dini hari. Namun, aksi tersebut dicegah petugas Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas yang sedang berpatroli sekitar pukul 03.30 WIB mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di titik rawan. Meski sempat mencoba kabur saat melihat polisi, empat remaja akhirnya diringkus beserta senjata tajam mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat remaja berinisial MF, 17, AG, 16, AB, 15, dan JDH, 15. Tak hanya pelakunya, petugas juga menyita tiga bilah celurit tajam dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, patroli rutin ini adalah bentuk pencegahan agar tidak ada jatuh korban jiwa akibat kenakalan remaja.
"Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri," ujar Susatyo, Selasa (30/12).
Keempat remaja tersebut kini telah dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Susatyo.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan, timnya akan terus menyisir wilayah rawan pada jam-jam rawan, terutama dini hari.
"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat," jelas William.
Meski terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, proses hukum akan disesuaikan. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak di malam hari agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas yang merusak masa depan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022