Mobil melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Instagram @jabodetabek24info)
JawaPos.com – Sebuah aksi kejar-kejaran bak film laga menghebohkan kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2) sore. Seorang pengendara mobil, Hafiz Mahendra, 24, nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan melawan arus di tengah kepadatan ibu kota hingga berakhir diamankan massa.
Polisi yang melakukan penggeledahan dibuat terkejut. Selain perilaku berkendara yang tidak lazim, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam kendaraan pelaku, mulai dari plat nomor palsu hingga senjata tajam.
Peristiwa bermula saat petugas patroli mencurigai gerak-gerik mobil pelaku di kawasan Senen menuju Gunung Sahari. Bukannya berhenti saat diminta petugas, pelaku justru menginjak gas sedalam-dalamnya.
"Di tengah kepadatan ibu kota di sore hari, ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi dan diketahui atau diduga TNKB (pelat nomor) yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2).
Pelarian berlanjut ke jalan-jalan sempit di Gunung Sahari IV hingga nekat melawan arus di Jalan Budi Utomo. Meski sempat terjebak kepadatan, pelaku terus berusaha menghindar hingga akhirnya terkunci oleh antrean kendaraan di lampu merah Pintu Besi.
Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung mengamankan Hafiz dan seorang penumpang wanita yang diakuinya sebagai pacar. Hasil tes urine menyatakan pelaku negatif narkoba, namun isi di dalam mobilnya justru memperkuat dugaan tindak pidana lain.
"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (plat nomor) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan," katanya.
Akibat aksi nekatnya yang menyebabkan kerusakan kendaraan lain dan korban luka, Hafiz kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait keselamatan lalu lintas.
"Kepadanya kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Di mana kepada yang bersangkutan diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," tegas Komarudin.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Pusat untuk mendalami motif kepemilikan senjata tajam dan banyaknya pelat nomor palsu tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022